Artikel
Bahas RUU Keuangan Negara, DPR Usul Batas Defisit APBN 3% Direvisi
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, usul batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB yang ada di UU Keuangan Negara direvisi. Alasannya, angka 3% itu cuma di penjelasan pasal, bukan norma sakral, dan menghambat ekspansi fiskal untuk kejar pertumbuhan ekonomi.Pemerintah lewat Wamenkeu Juda Agung menolak. Sikapnya tetap konsisten jaga defisit di bawah 3% demi kredibilitas fiskal dan kepercayaan investor.Aturan ini pernah dilonggarkan jadi 5-6% saat Covid 2020-2022, lalu balik lagi ke 3% di 2023. Sekarang wacana revisi muncul lagi lewat RUU Keuangan Negara Omnibus Law.
Batas defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB yang selama 20 tahun dijaga ketat, kini diusulkan untuk direvisi. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah angka 3% tersebut harus dianggap sakral di tengah kebutuhan ekspansi fiskal.Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama ekonom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara."Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi," kata Misbakhun.Aturan 3% Itu Ada di Mana?Saat ini, batas defisit 3% dan batas utang 60% terhadap PDB tercantum dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Menurut Misbakhun, angka tersebut tidak tertulis di batang tubuh pasal, melainkan di bagian penjelasan. Karena itu, ia menilai revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali."Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," ujarnya.DPR berargumen pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang lebih longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mempercepat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap."Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" katanya.Pemerintah: Tetap Konsisten di Bawah 3%Menanggapi wacana tersebut, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap komitmen menjaga defisit di bawah 3%."Kami tetap konsisten di bawah 3%," ujar Juda di Gedung DPR, Kamis (17/9/2026).Juda menekankan, disiplin fiskal adalah kunci untuk menjaga kredibilitas APBN di mata investor dan pasar keuangan global. Pengelolaan defisit yang hati-hati dinilai krusial agar iklim investasi tetap kondusif.Untuk diketahui, pemerintah sendiri telah menjaga defisit kembali di bawah 3% sejak 2023. Pada APBN 2025, defisit ditetapkan sebesar 2,53% dari PDB atau Rp616,2 triliun.Pernah Dijebol Saat Covid-19Ini bukan pertama kalinya batas 3% diperdebatkan. Saat pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah menerbitkan Perppu Keuangan Negara yang memberikan kelonggaran defisit hingga di atas 3% bahkan menyentuh 5,7% dari PDB. Kelonggaran itu berlaku hingga 2022 dan kembali ke aturan 3% pada 2023.Ketua Badan Anggaran DPR kala itu, Said Abdullah, bahkan pernah mengusulkan kelonggaran hingga 5% untuk penanganan pandemi.Kini, RUU Keuangan Negara yang dibahas akan menjadi Omnibus Law yang merangkum empat undang-undang sekaligus, yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dan UU PNBP.Kalau Direvisi, Apa Dampaknya ke Rakyat?Jika batas defisit benar-benar dinaikkan, misalnya dari 3% menjadi 5%, ruang belanja negara akan bertambah hampir dua kali lipat.Secara positif, pemerintah bisa lebih agresif membiayai proyek infrastruktur, program bantuan sosial, ketahanan pangan, hingga program prioritas lainnya.Namun risikonya, utang pemerintah akan meningkat, beban bunga utang naik, dan bisa memicu inflasi. Lembaga pemeringkat internasional juga menjadikan disiplin defisit sebagai indikator utama kesehatan ekonomi.Lantas, apakah batas 3% ini masih relevan untuk kondisi ekonomi Indonesia saat ini, atau memang sudah waktunya dilonggarkan demi pertumbuhan yang lebih tinggi?