Trusted Expertise Companion Consulting Trusted Expertise Companion Consulting Konsultan Pajak Profesional untuk Bisnis di Surabaya, Sidoarjo & Jawa Timur
Artikel

DPR Usul Batas Defisit APBN 3% Direvisi di RUU Keuangan Negara, Pemerintah Tetap Ngot di Bawah 3%

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan batas maksimal defisit APBN 3% terhadap PDB yang diatur dalam UU Keuangan Negara direvisi. Usulan muncul dalam pembahasan RUU Keuangan Negara Omnibus Law pada 17 September 2026. DPR menilai aturan itu menghambat ekspansi fiskal, sementara Wamenkeu menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit di bawah 3% demi kredibilitas fiskal.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara memunculkan wacana kontroversial. Komisi XI DPR RI mengusulkan agar batas maksimal defisit APBN sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dikaji ulang.Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ekonom di Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2026).Misbakhun mempertanyakan urgensi mempertahankan angka 3% secara kaku. Menurutnya, batas tersebut selama ini dianggap sakral padahal hanya tercantum di bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bukan di batang tubuh pasalnya."Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Ketika situasi membutuhkan intervensi, bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita nge-lock di sana?" ujarnya.Alasan DPR Ingin RevisiKomisi XI menilai Indonesia membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan ruang defisit yang lebih besar, belanja negara untuk pembangunan, infrastruktur, dan program pengungkit ekonomi bisa digenjot.Revisi ini dianggap penting agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). RUU Keuangan Negara sendiri nantinya akan menjadi Omnibus Law yang menggabungkan beberapa UU terkait pengelolaan keuangan negara.Jawaban Pemerintah: Tetap di Bawah 3%Wacana DPR tersebut langsung direspons Kementerian Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap disiplin."Kami tetap konsisten di bawah 3%," tegas Juda di Gedung DPR pada hari yang sama.Menurutnya, menjaga defisit di bawah 3% adalah kunci untuk mempertahankan kredibilitas fiskal dan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. APBN yang sehat menjadi sinyal positif bagi pasar global.Saat ini, APBN 2025 sendiri menetapkan defisit sebesar 2,53% dari PDB atau sekitar Rp616,2 triliun, masih jauh di bawah batas maksimal.Bukan Pertama Kali DibahasPolemik batas defisit bukan hal baru. Saat pandemi Covid-19 tahun 2020-2022, pemerintah sempat melonggarkan aturan ini hingga di atas 5% melalui Perppu Keuangan Negara untuk penanganan pandemi. Setelah ekonomi pulih, aturan defisit kembali dikunci di bawah 3% mulai 2023 sesuai amanat UU.Kini, perdebatan kembali muncul: apakah disiplin 3% harus tetap dijaga demi stabilitas, atau dilonggarkan demi akselerasi pertumbuhan?Apakah kamu setuju batas defisit 3% direvisi atau tetap dipertahankan?